Filantropi
Islam merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung solidaritas sosial
dan penyelesaian persoalan kemanusiaan di masyarakat. Dalam praktiknya,
penggalangan dana filantropi selama ini didominasi oleh lembaga-lembaga formal
seperti yayasan sosial, organisasi kemanusiaan, dan lembaga filantropi berbasis
keagamaan. Namun, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah
mengubah secara signifikan pola interaksi antara penggalang dana dan masyarakat
sebagai donatur. Dalam konteks ini, publik mengalami pergeseran paradigma, dari
ketergantungan pada lembaga filantropi formal menuju preferensi kepada figur
publik dan aktor nonlembaga dalam menyalurkan donasi.
Pergeseran
preferensi publik tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan pola
kepercayaan. Kepercayaan yang sebelumnya dibangun melalui reputasi institusi,
legalitas, dan struktur organisasi kini bergeser menuju kepercayaan berbasis
relasi personal. Figur publik yang memiliki jangkauan luas di media sosial
mampu membangun kedekatan emosional, menyampaikan narasi kemanusiaan secara
langsung, serta menghadirkan transparansi melalui dokumentasi real time
aktivitas penggalangan dan penyaluran dana. Kondisi ini menjadikan figur publik
dipersepsikan lebih autentik dan mudah dipercaya oleh masyarakat.
Digitalisasi
mempercepat pergeseran tersebut melalui kemudahan akses informasi, kecepatan
transaksi, dan viralitas konten filantropi. Media sosial tidak hanya berfungsi
sebagai sarana publikasi, tetapi juga menjadi ruang interaksi dan legitimasi
sosial. Publik dapat memantau proses penggalangan dana, memberikan respons
secara langsung, serta membangun ikatan emosional dengan penggalang dana.
Sebaliknya, lembaga filantropi sering kali masih menggunakan pendekatan
komunikasi yang formal dan administratif, sehingga kurang mampu memenuhi
ekspektasi publik yang menghendaki transparansi yang cepat dan komunikatif.
Fenomena
dominasi figur publik dalam penggalangan dana filantropi juga memunculkan
tantangan baru bagi lembaga filantropi. Di satu sisi, lembaga filantropi
memiliki sistem tata kelola, akuntabilitas, dan keberlanjutan program yang
relatif lebih terjamin. Di sisi lain, lembaga dihadapkan pada menurunnya
loyalitas donatur akibat keterbatasan adaptasi terhadap dinamika digital dan
perubahan preferensi publik. Kondisi ini menuntut evaluasi terhadap strategi
penggalangan dana dan pola komunikasi lembaga filantropi agar tetap relevan dan
dipercaya.
Faktor
utama pergeseran preferensi donatur di Indonesia dalam filantropi meliputi
kemajuan digitalisasi, meningkatnya tuntutan transparansi dan kepercayaan,
serta pengaruh demografi generasi muda seperti Generasi Z. Faktor-faktor ini
mendorong peralihan dari donasi konvensional menuju platform digital yang
dinilai lebih mudah, cepat, dan akuntabel.
Kepercayaan,
akuntabilitas institusi, dan reputasi lembaga menjadi penentu utama dalam
preferensi donasi. Donatur cenderung menghindari lembaga yang memiliki riwayat
penyelewengan dana dan memprioritaskan lembaga yang menyediakan pelaporan real
time mengenai dampak donasi. Kredibilitas kelembagaan dan kualitas pelayanan
terbukti berpengaruh signifikan terhadap keputusan berdonasi.
Trust
secara signifikan memengaruhi keputusan donasi daring hingga 36,1 persen,
terutama ketika dikombinasikan dengan persepsi risiko yang rendah melalui
transparansi laporan dana. Donatur memprioritaskan kredibilitas lembaga,
termasuk keterbukaan informasi penghimpunan dan distribusi dana serta profil
kelembagaan, sebagai faktor utama dalam memilih saluran donasi formal. Donatur
juga cenderung lebih loyal dan bersedia merekomendasikan lembaga yang
menunjukkan tingkat akuntabilitas tinggi, sehingga memperkuat dukungan jangka
panjang.
Transparansi
real time, kualitas pelayanan, dan reputasi lembaga secara positif meningkatkan
tingkat kepercayaan donatur, dengan kualitas pelayanan menjelaskan hingga 74,2
persen variasi kepercayaan. Kemudahan akses terhadap informasi profil lembaga,
laporan keuangan, serta bukti dampak program membuat donatur merasa aman dan
yakin bahwa dana disalurkan secara tepat sasaran. Religiusitas dan
akuntabilitas institusi turut memperkuat faktor ini, khususnya dalam konteks
donasi zakat dan filantropi Islam.*
